Tugas dan Fungsi Guru Menurut Peraturan Perundang-Undangan

Guru merupakan salah satu komponen terpenting dalam pendidikan, dimana guru memegang peranan yang sangat vital dalam penyelengaraan pendidikan formal pada khususnya. Demi terselenggaranya pendidikan yang baik, guru sebagai bagian didalamnya dituntut untuk memiliki kualifikasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah serta menguasai kompetensi pedagogik, profesionalisme, kepribadian dan sosial seperti yang diatur dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain tuntutan tersebut, lebih jauh guru berkewajiban untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana pendidikan tersebut.
( Source : http://www.informasipendidikan.com )
Tugas dan fungsi guru ini didasari oleh beberapa pedoman dan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya :

TUGAS GURU :
Tugas guru ini dijelaskan dalam Bab XI Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  Pasal 20 Undang-Undnag No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru,yakni :

  1. Merencanakan pembelajaran;
  2. Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu;
  3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  4. Membimbing dan melatih peserta didik / siswa;
  5. Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  6. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai; dan
  7. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, tugas guru secara lebih terperinci dijelaskan dalam Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diantaranya :
  1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. Menyusun silabus pembelajaran;
  3. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
  4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
  6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaaran di kelasnya;
  7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
  8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
  9. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas);
  10. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah/ madrasah dan nasional;
  11. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
  12. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  13. Melaksanakan pengembangan diri
  14. Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan
  15. Melakukan presentasi ilmiah.

FUNGSI GURU :
Fungsi guru yang dimaksudkan disini juga sudah termasuk dalam tugas guru yang telah dijabarkan diatas, namun terdapat beberapa fungsi lain yang terkandung dalam poin d dan e Pasal 20 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta poin a, b dan c Pasal 40 Ayat (2) Undnag-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni :
  1. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Menjunjung tinggi peraturan  perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
  3. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis;
  4. Memelihara komitmen secara profesional  untuk meningkatkan  mutu pendidikan; dan
  5. Memberi teladan dan menjaga nama baik  lembaga, profesi,  dan kedudukan sesuai dengan  kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Penjelasan diatas merupakan pemahaman penulis yang didasarkan pada peraturan perundan-undangan, dan bukan merupakan ketentuan yang baku. Agar lebih jelas silahkan unduh beberapa peraturan perundang-undangan yang penulis jadikan referensi dalam penulisan artikel ini pada link di bawah:
Previous
Next Post »
Thanks for your comment