POLA UMUM
I. Pengertian
Pola umum Gerakan Pramuka adalah kerangka tatacara pelaksanaan usaha Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya. Pola ini meliputi segala bidang dalam Gerakan Pramuka, dan berlaku untuk semua jajaran dimana saja, serta
dalam waktu kapan saja.
dalam waktu kapan saja.
II. Tujuan dan Fungsi
1. Tujuan dibuatnya Pola Umum adalah untuk memantapkan pengelolaan Gerakan Pramuka dan memperlancar pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka.
2. Pola Umum berfungsi sebagai dasar dan pola kebijaksanaan dalam penyususnan rencana kerja, program kerja dan rencana kegiatan Kwartir dan satuan Pramuka, serta sebagai pegangan dan tuntutan para pelaksana pengelola Gerakan Pramuka. Dengan adanya Pola Umum, maka gerak langkah pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, dimanapun dan bilamanapun selalu sama atau senada.
III. Isi Pola Umum
Pola umum membuat:
1. Landasan
a. Idiil, Pancasila dan UUD 1945.
b. Konstitusional dan Struktural:
1) UUD 1945.
2) Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 jo Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971.
3) Undang-Undang lainnya.
c. Konsepsional
1) Hakekat Gerakan Pramuka.
2) Tujuan Gerakan Pramuka.
3) Kedudukan dan peran Majelis Pembimbing.
4) Azas pendidikan dan kebudayaan Indonesia.
5) Azas pembangunan nasional.
d. Operasional
1) Peraturan perundang-undangan tetang pendidikan.
2) Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
3) Keputusan Kwarnas.
e. Moral, Mental, Spiritual:
Satya dan Dharma Pramuka
2. Arah Pengembangan
Pengembangan Gerakan Pramuka diarahkan pada:
a. Peningkatan Ketahanan Nasional.
b. Pembinaan Daya Tahan Masyarakat, meliputi:
1) Pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila.
2) Pembangunan Nasional sesuai dengan GBHN (Garis Besar Haluan Negara).
3) Pendidikan Nasional melalui pendidikan kepramukaan sebagai pendidikan non-formal.
4) Penyelarasan pengembangan Gerakan Pramuka dengan pembinaan dan pengembangan generasi muda.
5) Pembangunan masyarakat.
3. Strategi
a. Strategi Gerakan Pramuka adalah kebijaksanaan dan siasat (pengarahan) pimpinan Gerakan Pramuka dalam:
1) Penyiapan metode secara berdaya guna dan tepat guna.
2) Pengelolaan sarana untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
3) Penggunaan tenaga dalam rangka meningkatkan jumlah dan mutu anggota.
b. Untuk itu digunakan “pendekatan secara manajemen”, yaitu semua usaha dilakukan dengan mengikuti pola manajemen (menggunakan sistem Perencanaan, Pemmrograman dan Anggaran).
c. Kebijaksanaan pengembangan jumlah dan mutu anggota itu diatur dengan Sistem Pendidikan Gerakan Pramuka.
4. Macam Pola Umum
Pengembangan Gerakan Pramuka dilakukan secara teratur, dengan:
a. Pola umum jangka panjang (minimum 10 tahun).
b. Pola umum jangka sedang (rencana kerja untuk satu masa bangkit).
c. Pola umum jangka pendek (program kerja untuk satu tahun).
IV. Pola Dasar Pendidikan
1. Dalam Pola Umum jangka panjang, terdapat:
a. Kebijaksanaan umum pimpinan, yang berisi pokok kebijaksanaan pimpinan dalam mengembangkan Gerakan Pramuka, dengan memperhatikan tugas pokok Gerakan Pramuka dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
b. Pola Dasar:
1) Pendidikan dalam Gerakan Pramuka.
2) Pelaksanaan kegiatan.
3) Pembinaan umum (tenaga, sarana, perlengkapan, keuangan).
4) Pembangunan secara fisik.
5) Pengembangan usaha dan koperasi.
c. Sasaran pembinaan peserta didik, yaitu:
1) Pembinaan rohani dan ketaqwaan kepada Tuhan.
2) Pembinaan jasmani.
3) Peningkatan kecerdasan, keterampilan dan ketangkasan.
4) Pembinaan jiwa kepemimpinan.
5) Pembinaan pengetahuan, kebudayaan dan patriotisme.
6) Menambah pengalaman.
7) Meningkatkan kepekaan terhadap perubahan lingkungan dan kesadaran untuk membangun.
2. Pola dasar pendidikan dalam Gerakan Pramuka berisi sistem pendidikan yang menyeluruh dan terpadu.
a. Proses pendidikan bagi peserta didik.
1) Menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, sistem among dan saling asah, asih dan asuh.
2) Dilakukan melalui:
a) Pendidikan yang diaur dengan SKU, SKK dan Syarat Pramuka Garuda.
b) Kegiatan dan Pertemuan, seperti Pesta Siaga, Jambore, Lomba Tingkat, Raimuna, PW, dan lain-lain.
3) Diarahkan pada pencapaian sasaran tujuan Gerakan Pramuka.
b. Proses pedidikan bagi anggota dewasa dalam bentuk:
1) Pendidikan Kursus:
a) Umum : - Kursus Oriental.
- Kursus Pembina Pramuka Mahir.
b) Khusus : - Kursus Pelatih Pembina Pramuka.
- Kursus Andalan.
- Kursus Pengelola Kwartir.
- Kursus Pamong Saka.
- Kursus Kader Koperasi.
- Kursus Pendidikan Kependudukan.
- Kursus Instruktur.
- Kursus Keterampilan, dan lain-lain.
2) Pertemuan : - Karang Pamitran.
- Musyawarah Lokakarya, Seminar dan lain-lain.
3) Diarahkan pada peningkatan pengetahuan, kecakapan dan pengalaman agar mampu melaksanakan tugasnya, guna menunjang usaha tercapainya sasaran dan tujuan Gerakan Pramuka.
SISTEM PENDIDIKAN
Sistem disini dimaksudkan cara menata dan mengatur sesuatu yang berkaitan dan berkesinambunan. Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka adalah sistem yang mengatur dan menata proses pendidikan bagi anggota Gerakan Pramuka.
Sebagai wadah pendidikan non formal, Gerakan Pramuka menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan. Proses pendidikan kepramukaan pada hakekatnya berbentuk kegiatan menarik yang mengandung pendidikan, bertujuan pendidikan, dilandasi nilai-nilai pendidikan, dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan keluarga dan di luar lingkungan pendidikan sekolah, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan. Pendidikan kepramukaan sesuai dengan gagasan penciptanya Lord Baden Powell yang mula-mula dituangkan dalam buku Scouting for Boys, pada dasarnya ditujukan pada pembinaan anak-anak dan pemuda. Jadi bukan pendidikan untuk orang dewasa, yang akan bertindak sebaga pamong dengan sikap sesuai dengan sistem among, membawa peserta didik ke tujuan Gerakan Pramuka. Dengan demikian maka fungsi pendidikan kepramukaan akan berbeda, yaitu untuk anak-anak dan pemuda berfungsi sebagai permainan atau kegiatan yang menarik, sedang bagi yang dewasa merupakan pengabdian dari para sukarelawan.
1. Sistem Pendidikan Bagi Peserta Didik Gerakan Pramuka
Proses pendidikan bagi peserta didik ditujukan pada pencapaian tujuan Gerakan Pramuka. Proses pendidikan ini dilakukan dalam bentuk kegiatan yang dilaksanakan dari, oleh dan untuk peserta didik dalam lingkungan alam mereka sendiri, dipilih oleh mereka sendiri, tetapi dibawah bimbingan dan tanggung jawab orang dewasa sebagai Pembinanya.
Proses pendidikan untuk peserta didik ini diatur melalui Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK), serta Pramuka Garuda. SKU adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Pramuka, sedang SKK merupakan syarat pilihan yang dapat dipilih secara bebas oleh masing-masing Pramuka.
Dengan SKU dan SKK, peserta didik secara tidak langsung dibawa bergerak, setingkat demi setingkat menuju ke tujuan Gerakan Pramuka.
a. Untuk Pramuka Siaga (usia 7 – 10 tahun), ada tiga tingkat Syarat Kecakapan Umum, yaitu:
1) Siaga Mulia.
2) Siaga Bantu.
3) Siaga Tata.
Lencana Tingkatan Pramuka Siaga |
Sejak tingkat Siaga Bantu, seorang Pramuka Siaga dapat mencapai Suarat Kecakapan Khusus sebanyak-banyaknya, sesua dengan minat bobot dan pilihannya. SKK Siaga hanya ada satu tingkat, terdiri atas bermacam-macam kecakapan. Seorang Siaga Tata yang memenuhi kecakapan dan persyaratan tertentu dapat mencapai Pramuka Siaga Garuda.
b. Untuk Pramuka Penggalang (usia 11 – 15 tahun), ada tiga tingkat Syarat Kecakapan Umum, yaitu:
1) Penggalang Ramu.
2) Penggalang Rakit.
3) Penggalang Terap.
Lencana Tingkatan Pramuka Penggalang |
Sejak tingkat Penggalang Rakit, seorang Pramuka Penggalang dapat mencapai Syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan pilihannya. Seorang Penggalang Terap yang memenuhi kecakapan dan persyaratan tertentu, dapat mencapai Pramuka Penggalang Garuda.
c. Untuk Pramuka Penegak (usia 16 – 20 tahun), ada dua tingkat Syarat Kecakapan Umum, yaitu:
1) Penegak Bantara.
2) Penegak Laksana.
Lencana Tingkatan Pramuka Penegak |
Baik Penegak Bantara maupun Penegak Laksana, keduanya dapat mencapai Syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan pilihannya. Seorang Penegak Laksana yang memenuhi syarat tertentu, dapat mencapai Pramuka Penegak Garuda.
d. Untuk Pramuka Pandega (usia 21 – 25 tahun), hanya ada satu tingkat Syarat Kecakapan Umum saja, yaitu Pandega. Sesudah dilantik Pandega, ia dapat mencapai Syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan pilihannya. Pramuka Pandega yang memenuhi syarat tertentu, dapat mencapai Pramuka Pandega Garuda.
Lencana Pramuka Pandega |
Seorang anak/pemuda yang usianya sudah melampaui batas tertinggi dari suatu golongan usia, harus pindah ke golongan usia lainnya, tanpa harus menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat tertingginya. Misalnya, seorang Pramuka Siaga sudah berusia 11 tahun, ia harus pindah ke Pasukan Penggalang, meskipun ia baru mencapai Syarat Kecakapan Umum Siaga Bantu. Ia tidak perlu menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Siaga Tata lebih dahulu, sebab di Pasukan Penggalang, dia akan diuji bahan Syarat Kecakapan Umum yang sama dengan Syarak Kecakapan Umum Siaga Tata, bahkan diperdalam atau diperberat.
2. Sistem Pendidikan Bagi Orang Dewasa (Anggota Gerakan Pramuka)
Pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka ditujukan kepada pemberian bekal kemampuan, agar orang itu dapat mengabdikan dirinya secara sukarela dan aktif menjalankan kewajibannya sebagai Pembantu Pembina Pramuka, Pembina Pramuka, Pelatih, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing dan Staf Kwartir.
Pendidikan formal bagi orang dewasa berbentuk kursus-kursus, baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka. Pendidikan itu diatur sesuai dengan kebutuhan orang dewasa yang bersangkutan.
a. Kursus Orientasi diadakan untuk orangtua Pramuka, para anggota Majelis Pembimbing Masyarakat lainnya. Kursus Orientasi sesuai dengan lamanya kursus, dibagi menjadi tiga macam:
1) Kursus Orientasi Singkat.
2) Kursus Orientasi Sedang.
3) Kursus Orientasi Lengkap.
Kursus Orientasi lengkap, karena kurikulumnya sama dengan Kursus Pembina Mahir tingkat Dasar, maka dihargai sama derajatnya. Bila memegang sertifikat Kursus Orientasi lengkap ini dan langsung membina peserta didik, ia dapat langsung pula melanjutkan ke tingkat berikutnya dari Kursus Pembina Pramuka. Selesai mengikuti Kursus Orientasi diarahkan untuk memberi cukup gambaran tentang pendidikan kepramukaan, sehingga masyarakat mempunyai citra yang baik tentang Gerakan Pramuka, sehingga menggugah mereka untuk memberi dukungan dan bantuan kepada Gerakan Pramuka.
b. Kursus Pembina Pramuka Mahir
Kursus ini diperuntukan bagi mereka yang akan membina peserta didik secara langsung, yaitu para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka. Di samping itu, dalam rangka pembuatan kader, maka Pramuka Penegak dan Pandegapun dapat dibenarkan, bahkan dianjurkan untuk mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
Kursus Pembina Pramuka Mahir dibagi menjadi dua tingkat, yaitu:
1) Kursus Pembina Mahir tingkat Dasar, disingkat Kursus Dasar, selama 90 jam pelajaran.
2) Kursus Pembina Mahir tingkat Lanjutan, disingkat Kursus Lanjutan, selama 100 jam pelajaran.
Di antara kedua tingkat kursus tersebut, ada kegiatan yang disebut Masa Pengembangan, yaitu kesempatan bagi peserta untuk mencoba melaksanakan apa yang dterimanya dalam Kursus Dasar dan mendapat petunjuk serta bimbingan dari para pelatihnya, lamanya masa ini minimum 6 bulan.
Keseluruhan kursus tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, meskipun pelaksanaannya bertahap. Selesai mengikuti kursus ini, seorang pembina mendapat ijazah Pembina Mahir, pita dan selendang Mahir. Di Indonesia tidak digunakan manik kayu seperti yang digunakan Gerakan Kepramukaan se-dunia, karena sejarah benda tersebut tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Kursus ini diarahkan agar para Pembina Pramuka dapat membina peserta didik sesuai dengan hakekat Gerakan Pramuka dan penggunaan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c. Kursus Pelatih Pembina Pramuka
Kursus ini diperuntukan bagi para Pembina Pramuka Mahir (lengkap) yang berbakat dan bersedia menjadi Pelatih Pembina Pramuka. Kursus Pelatih Pembina Pramuka dibagi menjadi dua tingkat, yatu:
1) Kursus Pelatih Dasar atau KPD (1 minggu).
2) Kursus Pelatih Lanjutan atau KPL (1 minggu).
Peserta lulusan kursus tersebut di atas akan menerima ijazah dan dapat diangkat oleh Kwartir Cabangnya menjadi seorang Pelatih Pembina Pramuka, yang dinyatakan dengan Surat Hak Latih (SHL). Predkat Pelatih ini digunakan selama yang bersangkutan melakukan tugasnya sebagai Pelatih dan memegang SHL.
Syarat-syarat mengikuti KPD adalah:
1) Pembina Mahir (lengkap).
2) Pembina Pramuka yang baik dan aktif membina Pramuka di Gugus Depannya.
3) Berminat dan berbakat untuk menjadi Pelatih Pembina Pramuka.
Syarat-syarat mengikuti KPL adalah:
1) Pelatih lulusan KPD.
2) Sudah aktif melaksanakan tugas Pelatih sedkitnya selama satu tahun.
3) Pelatih aktif, berbakat, berpengetahuan dan pengalaman serta bereputasi baik.
4) Pernah mengorganisir, memimpin atau menjadi anggota Team Pelatih pada penddikan formal dan informal bagi orang dewasa.
5) Bersedia untuk selalu membina dan mengembangkan kecakapan dan kemampuan dirinya.
Kursus Pelatih ini diarahkan untuk membentuk tenaga yang mampu dan cakap menyelenggarakan pendidikan formal dan informal untuk orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.
d. Kursus-kursus untuk para “petugas” dalam Gerakan Pramuka, antara lain:
1) Kursus Pengelola Kwartir.
2) Kursus Andalan.
3) Kursus Pamong Satuan Karya.
4) Kursus Apiari (Perlebahan).
5) Kursus Instruktur.
6) Kursus Pendidikan Kependudukan.
7) Kursus Kader Koperasi.
8) Kursus Keterampilan Penyediaan Air Bersih.
9) Kursus Keterampilan Rumah Sehat.
10) Kursus Pengingkatan Mutu Makanan Rakyat, dan lain-lain.
Peserta kursus ini diharapkan sudah pernah mengikuti Kursus Dasar. Selesai mengikuti kursus, mereka mendapat surat keterangan dan diharapkan merasa mampu melaksanakan tugasnya masing-masing.
Sumber : Pedoman Lengkap Gerakan Pramuka, Karya M. Amin Abbas, dkk. Tahun 2008. Surabaya, Penerbit Halim Jaya.
ConversionConversion EmoticonEmoticon