Sabtu, 30 November 2013

Kode Kehormatan dan Salam Gerakan Pramuka

Logo Gerakan Pramuka


KODE KEHORMATAN PRAMUKA :
DWISATYA
Aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
·      Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
·      Setip hari berbuat kebaikan.
 DWIDHARMA
·      Siaga itu menurut ayah dan ibundanya.
·      Siaga itu berani dan tidak putus asa.
 TRISATYA
(Untuk Pramuka Penggalang)
Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
·      Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menjalankan Pancasila.
·      Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri untuk membangun masyarakat.
·      Menepati Dasa Dharma.
TRISATYA
(Untuk Anggota Gerakan Pramuka selain Siaga dan Penggalang)
Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
·      Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menjalankan Pancasila.
·      Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
·      Menepati Dasa Dharma.
 DASA DHARMA PRAMUKA
Pramuka itu:
1.    Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.    Patriot yang sopan dan ksatria.
4.    Patuh dan suka bermusyawarah.
5.    Rela menolong dan tabah.
6.    Rajib, terampil dan gembira.
7.    Hemat, cermat dan bersahaja.
8.    Disiplin, berani dan setia.
9.    Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran perkataan dan pebuatan.

SALAM PRAMUKA :
Posisi Hormat Biasa (Salam Gerakan Pramuka)
Posisi Hormat Biasa
Posisi Hormat (Salam Gerakan Pramuka)
Posisi Hormat
Dalam Gerakan Pramuka, kita mengenal tiga macam salam pramuka, yaitu salam biasa, salam hormat dan salam janji.
1.    Salam Biasa 
    Dipergunakan apabila seorang Pramuka berjumpa dengan Pramuka lain, untuk pertama kali atau yang terakhir pada hari itu. Siapa yang melihat dahulu, dialah yang harus memberi salah terlebih dahulu tanpa aba-aba, tidak pandang pangkat, tua ataupun lebih muda.
Dengan Salam Pramuka ini, dimaksud:
a.   Sebagai tanda saling menghargai, menghormati dan menyayangi, serta menganggap sebagai saudara atau keluarga sendiri d antara sesama Pramuka.
b.    Untuk saling mendoakan keselamatan bagi yang memberi maupun yang menerima Salam tersebut.
c.     Dengan menggunakan salam lima jari, berarti untuk saling memperingatkan kepada disiplin kita, bahwa setiap pramuka berkewajiban untuk menjalankan Pancasila sesuai dengan yang tercantum pada Trisatya Pramuka.
Salam Pramuka Biasa dapat dberikan sambil berjalan, sedang duduk, naik sepeda ataupun naik kendaraan lainnya. Jadi tidak harus berdiri tegak.
Cara memberikan salam adalah dengan mengayunkan tangan kanan ke arah pelipis kanan. Kelima jari rapat dan lurus dengan lengan bawah. Telapak tangan menghadap ke bawah ujung jari telunjuk menyentuh pelipis. Lengan kanan atas membuat siku-siku pada ketiak. Siku kita agak ke depa sedikit.
Jika tangan kanan membawa tongkat, maka tongkat itu diangkat lurus ke atas, kira-kira sepuluh sentimeter. Tangan kiri letakkan merata ke depan dada dengan telapak tangan menghadap ke bawah, dan ujung ibu jari menempel pada tongkat. Jika tangan kanan sedang membawa atau memegang sesuatu, kita boleh hanya menganggukkan kepala saja, atau mengucapkan Salam, ataupun melambaikan tangan kiri.
2.    Salam Hormat
Dipergunakan apabila seorang Pramuka:
a.  Bertemu dengan orang yang wajib dihormati, misalnya bertemu dengan; Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota, Bupati, Camat, Lurah dan lain-lain. Pejabat atau tokoh-tokoh masyarakat lainnya. Juga Bapak atau Ibu Guru serta orangtua lainnya yang patut untuk dihormati. Dalam keadaan biasa, Kakak Pembina cukup diberi Salam Biasa, tetapi dalam suatu upacara wajib diberi Salam Hormat.
b. Melihat bendera Merah Putih sedang dikibarkan atau dturunkan. Kalau kebetulan sedang sibuk mengerjakan sesuatu, lalu mendengarkan peluit tanda Sang Merah Putih dikibarkan atau diturunkan, maka dia harus berhenti sebentar dari kesibukannya, segera berdiri tegak di tempat menghadap bendera dan memberi Salam Hormat mengikuti naik atau turunnya Sang Merah Putih.
c.  Dalam suatu upacar mendengarkan lagu Indonesia Raya, tetapi kalau dia ikut menyanyi tidak perlu memberi salam, melainkan cukup berdiri tegak saja.
d.  Kebetulan bertemu dengan jenazah yang akan dibawa ke makam. Jika sedang duduk atau jalan segera berdiri tegak menghadap ke arah jenazah sambil memberi Salam Hormat.
Cara memberikan Salam Hormat pada dasarnya sama dengan cara memberikan Salam Biasa, juga jika sedang membawa tongkat. Hanya bedanya Salam Hormat harus diberikan dengan berdiri tegak, yaitu dengan sikap sempurna. Jelasnya tidak boleh sambil duduk santai, sambil berjalan atau naik sepeda atau dengan menganggukkan kepala atau mengucapkan salam saja. Dalam upacara, Salam Hormat biasanya diberika dengan aba-aba dari Pemimpin Upacara, dan dalam suatu barisan, aba-aba diberikan oleh Pemimpin Barisan.
3.    Salam Janji
Dipergunakan seorang Pramuka dalam suatu upacara ketika mendengar temannya mengucapkan Janji Trisatya. Begitu kita mendengar ucapan “Demi kehormatanku, aku berjanji...” dan seterusnya dalam suatu upacara pelantikan, maka semua Pramuka yang hadir wajib meberikan Salam Janji secara otomatis, walaupun tidak disertai aba-aba untuk menghormat.
Cara memberikan Salam Janji sama dengan cara memberikan Salam Hormat, yaitu selalu dalam sikap sempurna. Jika tangan kanan membawa tongkat, maka tongkat itu dipindahkan untuk dipegang tangan kiri dan dimiringkan bagian atasnya ke kiri. Kemudian dengan tangan kanan memberikan Salam Janji. Sesudah selesai ucapan janji, tangan kanan kembali tegak dan memegang kembali tongkat tadi. Di sni yang perlu diperhatikan yaitu bahwa Salam Janji harus selalu diberikan dengan tangan kanan.
Bagi Pramuka yang sedang bertugas membawa perlengkapan upacara, tidak perlu memberi Salam Janji, cukuplah berdiri tegak saja.

Sumber : Pedoman Lengkap Gerakan Pramuka, Karya M. Amin Abbas, dkk. Tahun 2008. Surabaya, Penerbit Halim Jaya.




Jumat, 29 November 2013

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

Logo Gerakan Pramuka


I.      Umum
1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan petunjuk penyelenggaraannya merupakan landasan hukum semua kegiatan Gerakan Pramuka, yang harus ditaati oleh anggota Gerakan Pramuka.
2.   Anggaran Dasar Gerakan Pramuka berisi mukadimah dan hal-hal yang bersangkutan dengan apa dan bagaimana Gerakan Pramuka itu. Uraian-uraian dalam
anggaran dasar bersifat umum dan pokok.
3. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dibuat dan disyahkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka sebagai pemegang kekuatan tertinggi Gerakan Pramuka.
4.    Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagai hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
5.  a.   Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diperinci lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan petunjuk-petunjuk penyelenggaraannya.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
c. Petunjuk-petunjuk penyelenggaraannya ditetapkan oleh Kwartir Nasional, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka itu harus ditaati, dihayati oleh setiap anggota Gerakan Pramuka.
e.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dapat dirubah oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka untuk disesuaikan dengan keperluan, situasi dan kondisi bangsa Indonesia pada saat itu.
II. Maksud dan Tujuan Adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka
1.  Maksud adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraannya adalah untuk dijadikan pegangan dan landasan gerak kegiatan setiap anggota Gerakan Pramuka, Kwartir dan Satuan Pramuka.
2.  Tujuan adanya Anggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraannya itu untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan Gerakan Pramuka.
3.  Oleh karena itu setiap anggota Gerakan Pramuka wajib memahami, menghayati dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraannya.
III.  Pokok-Pokok Yang Perlu Dihayati
1.    Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, berisi ketetapan bahwa:
a. Penyelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan Gerakan Pramuka.
b.   Di seluruh wilayah Republik Indonesia, perkumpulan Gerakan Pramuka dengan Anggaran Dasar sebagaimana tertera pada Surat Lampiran Keputusan ini , adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
c.  Badan-badan lain yang sama sifatnya atau yang menyerupaaai perkumpulan Gerakan Pramuka dilarang adanya.
d.    Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.
2.    Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971, berisi ketetapan bahwa:
a.  Mencabut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961.
b.  Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Musyawarah Majelis Permusyawarahan Pramuka I, tanggal 12 sampa dengan 20 Oktober 1970, di Pandaan, Jawa Timur, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
c.    Hal-hal lain di Bidang Kepramukaan yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan mendengarkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Mukadimah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hendaknya kita pelajari dan ita hayati, karena mukadimah itu merupakan landasan cita Gerakan Pramuka serta gambaran tentang mengapa dan kemana arah gerak kegiatan Gerakan Pramuka itu.
4.  Dari Anggaran Dasar Gerakan Pramuka itu kita dapat mengetahui apa Gerakan Pramuka itu, dasar filsafat dan sifatnya, serta bagaimana usaha Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya. Dalam menelaah dan menghayati Anggaran Dasar itu, supaya juga menelaah perincian bab-bab tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
5.    Selanjutnya dipersilahkan untuk mempelajari isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga itu.

Untuk info dan materi lebih lanjut mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta hal-hal lain mengenai Gerakan Pramuka termasuk PP dan Keputusan Presiden tentang Gerakan Pramuka disertai rincian isi dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka silahkan kunjungi website berikut:

Sumber : Pedoman Lengkap Gerakan Pramuka, Karya M. Amin Abbas, dkk. Tahun 2008. Surabaya, Penerbit Halim Jaya.